Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Raskin.
- Apa itu Program Raskin? Program
Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga
berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
- Apa tujuan Program Raskin? Program
Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga
sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan.
- Siapa yang berhak menerima beras Raskin? Rumah
tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah
tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu
hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar